Ditangkapnya mantan Kasat Narkoba Polres Karawang ENM oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittpidnarkoba) Bareskrim Polri membuat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian di Karawang pudar.
Namun demikian, Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Karawang mengapresiasi Polri telah mengungkap kasus dugaan peredaran Narkoba di tubuh kepolisian wilayah Karawang.
"Sisi lain kami bangga pada Polri telah ungkap kasus Narkoba yang melibatkan oknum polisi di Karawang. Tapi, disisi lain juga kami sesalkan oknum polisi di Karawang malah terlibat peredaran narkoba," kata Presidium MD KAHMI Karawang, Irva Herviana Sautaqi di wawancara media, Minggu (21/8/2022).
Untuk mengembalikan citra baik polisi pada masyarakat Karawang, KAHMI mendukung langkah Kapolres Aldi Subartono "sapu bersih" oknum yang terlibat. Ia menduga masih ada jejaring oknum yang terlibat dalam peredaran narkoba di Karawang.
"Program Lapor Pak Kapolres membantu masyarakat segala bentuk pengaduan. Namun citra itu tercoreng oleh oknum yang terlibat dengan narkoba," katanya.
Setelah penangkapan oknum polisi itu, di lingkungan Polres Karawang langsung digelar tes urine untuk anggota kepolisian. Ia menyarankan, hasil tes urine itu di publish hingga masyarakat mengetahui hasilnya.
"Tes urine semua anggota harus dilakukan dari Polres hingga Polsek. Tujuannya agar masyarakat tidak bertanya-tanya lagi, dan harus terbuka bila jajaran kepolisian bersih dari narkoba," pintanya.
Selain narkoba, perjudian pun hal sama. Seperti instruksi Kapolri sapu bersih narkoba dan perjudian di Indonesia.
Berita sebelumnya, Dittipinarkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang ENM dengan barang bukti sabu seberat 101 gram. ENM ditangkap di Apartemen Mahogani, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang pada Kamis (11/8/2022).
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan, dari tangan ENM, Bareskrim Polri menyita sabu seberat 101 gram yang dibagi ke dalam tiga buah klip dengan berat masing-masing 94 gram, 6,2 gram dan 0,8 gram. Bareskrim juga mengamankan satu plastik klip berisi pil XTC dengan berat 1,2 gram.
Krisno menyebut dalam penangkapan ini juga ditemukan adanya seperangkat alat sabu dan cangklong. Juga ada satu unit timbangan digital serta uang tunai sebesar Rp 27.000.000, dan 2 unit handphone. (red)
http://dlvr.it/SX0DFx
No comments:
Post a Comment